Prada Lucky Tewas

Kelakuan Lettu Ahmad Faisal di Sidang Tewasnya Prada Lucky Bikin Keluarga Kesal: Rasa Tak Bersalah

Kelakuan terdakwa Lettu Ahmad Faisal di sidang tewasnya Prada Lucky Namo, membuat pihak keluarga kesal. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
KESAL - Novilda, kakak Prada Lucky Namo mengungkapkan kekesalannya atas sikap terdakwa Lettu Ahmad Faisal di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT pada Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:

SURYA.CO.ID - Kelakuan terdakwa Lettu Ahmad Faisal di sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo, membuat pihak keluarga kesal. 

Lettu Ahmad Faisal disbeut tidak merasa bersalah telah menyebabkan Prada Lucky tewas dianiaya senior-senionya.

Kakak Prada Lucky Namo, Novilda Luciana Heti Nanamo mengatakan, Lettu Ahmad Faisal harus bertanggungjawab penuh atas tewasnya sang adik, karena dia komandan kompi-nya. 

Menurut Novilda, seharusnya Lettu Ahmad Faisal bisa melarang bawahannya untuk tidak menyiksa Prada Lucky. 

"Nah, ini kan dia yang buka jalan untuk dia punya bawahan berbuat seperti itu, dan dia juga tidak melarang juga. Jadi yang bawahan juga merasa, "Oh, kami punya atasan tidak melarang, ya. Kami pasti lanjut saja," kata Novilda dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (3/11/2025).

Baca juga: Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya

Kemarahan Novilda semakin memuncak saat melihat gelagat Lettu Ahmad Faisal yang seolah tidak bersalah di kasus ini.

"Dia punya Danki Faisal, tuh saya lihat dia tuh rasa tidak bersalah sekali tuh Faisal," ungkapnya.

Menurut Novilda apa yang dialami sang adik adalah penyiksaan dan pembunuhan berencana karena para senior itu menyilksa dalam keadaan sadar.

Novilda pun berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal untuk para terdakwa.

"Jangan sampai mereka punya hukuman itu tidak sesuai dengan yang mereka buat. Karena sesuai keterangan saksi kunci Prada Richard, perbuatan mereka sangat-sangat sadis. Jadi kalau mereka jatuhkan hukuman yang ringan, ya pastinya kita keluarga juga akan tolak itu mereka punya putusan," tegasnya. 

Kronologi Penyiksaan Prada Lucky

Sebelumnya, saksi Pratu Petrus Kanisius Wae mengungkap kronolofgi penyiksaan yang dialami Prada Luicky dalam sidang di Pengadilan Militer III-16 Kupang, NTT, pada Senin (3/11/2025). 

Saat kejadian penganiayaan itu Pratu Petrus bertugas sebagai Provos Kompi A. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyatno, Pratu Petrus memberikan kesaksian kunci terkait malam tragis yang menimpa almarhum Prada Lucky.

Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Sosok Komandan Batalyon yang Didesak Hadir di Sidang Tewasnya Prada Lucky, Iming-imingi Rp220 Juta

Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved