Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Rekam Jejak Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu di UIN Alauddin yang Akui Diperas Jaksa Rp 5 M

Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar.

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
KONTROVERSI - Annar Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsu di UIN Makassar yang mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar. Ini rekam jejaknya. 

Saat itu, tujuh tahanan dihadirkan di sidang peninjauan.

Mereka adalah Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.

Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.

Baca juga: Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini

Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.

Syahruna tak bicara sama sekali, maupun membalas.

Petugas kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri Annar.

Terkait hal ini, Annar membantahnya. 

Dia mengaku tidak menendang, tapi ingin membantu Syahruna naik ke mobil. 

Kontroversi lain yang terungkap di persidangan adalah ketika mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn) Sugito menjadi saksi yang meringankan di persidangan.  

Sugito mengaku diminta mengawasi sejumlah aset milik Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.  

"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.

"Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua," jelasnya. 

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, yang memimpin persidangan kemudian mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi.

"Jadi terdakwa ini memiliki banyak aset ya, dari mana aset tersebut?" kata ketua majelis hakim. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved