Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar
Rekam Jejak Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu di UIN Alauddin yang Akui Diperas Jaksa Rp 5 M
Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar.
Siapa sebenarnya Annar Sampetoding?
Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai Pengusaha di Makassar.
Saat ini, ia tercatat sebagai Presiden Direktur Siner Group dan juga Presiden Komisaris Sulwood Group.
Dengan pengalaman luas di dunia industri, Annar pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Selatan untuk Bidang Kehutanan & Perkebunan selama dua periode (1989-1994 dan 1999-2004), serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur pada periode 2013-2016.
Selain itu, ia juga dipercaya memimpin KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha.
Tak hanya sukses di dunia bisnis, Annar Salahuddin Sampetoding juga terjun ke dunia politik dan mencoba peruntungan di pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, ia mencoba untuk maju sebagai calon gubernur dengan mendaftar di berbagai partai pada perhelatan Pilgub Sulsel 2024 lalu.
Sebagai pengusaha sukses dari Makassar dan Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding sempat dinilai memiliki elektabilitas yang cukup untuk menjadi bakal calon Gubernur Sulsel pada Pilkada 2024.
Namun, langkahnya di dunia politik saat Pilgub Sulsel 2024 terhenti karena gagal mendapat dukungan partai untuk maju.
Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan melalui Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan juga mengambil formulir di Partai Hanura.
Setelah itu, kabar tentang Annar Sampetoding seakan menghilang.
Riwayat Organisasi:
Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1989-1994)
Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994-1998)
Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1999-2004)
Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (2004-2009)
Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995-1999)
Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006-2011).
Ketua Komite Tetap KADIN (2008-2014)
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur (2013-2016)
Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016-Sekarang)
Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994-1998)
Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993-1998)
Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan (1993-1998)
Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996-2001)
Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995-2000)
Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999-2001)
Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (2002-2007)
Kontroversi selama persidangan

Sebelumnya, Annar Sampetoding sempat menjadi sorotan karena diduga menendang terdakwa lain, Syahruna saat akan naik mobil tahanan usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (23/7/2025).
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin
Annar Salahuddin Sampetoding
Annar Sampetoding
Otak Sindikat Uang Palsu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset |
![]() |
---|
Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO |
![]() |
---|
Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.