3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun

Inilah rekam jejak Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Syakirun Ni'am/Tribunnews Jeprima
DIVONIS 16 TAHUN - (kiri) Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (kanan) Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal soal perkara apapun,” kata Zarof.

“Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.

“Hakim Agung, Pak,” jawab Zarof.

2. Raup Rp 920 Miliar

Zarof diduga meraup RP 920 miliar dari hasil makelari kasus di MA. 

Hal itu terungkap saat penyidik kejaksaan aung menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta dan di hotel di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

Di rumah Zarof Ricar ditemukan uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. 

Jika dikonversi ke dalam rupiah seluruhnya sekira Rp 920 miliar.  

Barang bukti juga ditemukan di tempat Zarif menginap di Bali yakni berupa uang tunai Rp 10 juta, Rp 4,9 juta, Rp 3,3 juta dan Rp 1,9 juta. 

Penyidik juga menemukan emas batangan total 51 kg. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, berdasarkan keterangan Zarof ke penyidik Kejagung, uang ratusan miliar itu dikumpulkan dari tahun 2012 hingga dia purna tugas pada 2022. 

"Menurut yang bersangkutan, uang ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," ungkap Qohar. 

Lalu, perkara apa saja  yang dia urus hingga mendapat uang sebanyak itu, kepada penyidik Zarof mengaku lupa. 

"Karena saking banyaknya dia lupa," sebut Abdul Qohar yang mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.  

3.Tersandung kasus Ronald Tannur

MAKELAR KASUS - Uang Rp 920 miliar yang disita dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar. Uang hampir Rp 1 triliun itu diduga hasil dari memakelari kasus di MA.
MAKELAR KASUS - Uang Rp 920 miliar yang disita dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar. Uang hampir Rp 1 triliun itu diduga hasil dari memakelari kasus di MA. (kolase tribunnews)

Meski praktik makelar kasus sudah dilakukan Zarof Ricar selama 10 tahun, namun baru ketahuan saat dia sudah pensiun. 

Zarof terciduk karena berusaha menyiap hakim agung untuk menjatuhkan kasasi bebas kepada Ronald Tannur. 

Dalam aksinya, Zarof mendekati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.

Sebelumnya, Zarof mengaku dihubungi Lisa, pengacara Ronald Tannur.

Pengacara tersebut meminta dijembatani dengan pimpinan PN Surabaya.

Ia pun menyampaikan bahwa dirinya mengenal Rudi yang duduk sebagai Ketua PN Surabaya.

“(Zarof bilang) ‘Pak Rudi ada yang mau kenal’, gitu kan, (dijawab Rudi) ‘Siapa?’ Saya bilang, ‘Ada namanya Ibu Lisa’, ‘Ya sudah tolong minta nomor HP-nya’,” ujar Zarof menceritakan percakapannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Menurut Zarof, percakapannya dengan Lisa saat itu hanya sampai pada perkenalan tersebut.

Jaksa lantas mengulik apakah Zarof mengetahui tujuan Lisa meminta kontak telepon Rudi.

Namun, ia mengaku tidak tahu. “Saudara waktu itu sempat kontak juga ke Lisanya? Kasih nomornya terdakwa Rudi?” tanya jaksa.

“Tidak, lupa saya. Yang jelas cuma Pak Rudi minta, ya sudah saya mau cek dulu siapa ini, gitu kan, minta nomor HP-nya,” ujar Zarof.

Dalam perkara ini, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama-sama ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar.

Karena suap itu, Ronald Tannur kemudian dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Lisa lalu disebut memberikan uang 43.000 Dolar Singapura kepada Rudi karena telah memilih majelis hakim sesuai permintaannya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved