Berita Viral

Duduk Perkara Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Dilaporkan ke Mabes Polri, AJI Bereaksi

Terungkap duduk perkara Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H, dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Kurnia Sandi/Instagram Humas Akpol
DILAPORKAN - (kiri ke kanan) Aksi unjuk rasa aliansi jurnalis Jambi di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025). Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers oleh AJI/PFI Jambi.
  • Laporan menyusul dugaan tindakan arogan anggota Polda Jambi yang menghalangi wartawan melakukan doorstop kunjungan Komisi III DPR RI pada 12 September 2025.
  • Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy, menegaskan laporan ini merupakan sinyal keras bagi institusi kepolisian agar tidak menganggap remeh kebebasan pers.

 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H, dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers.

Irjen Pol Krisno H dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi.

Selain Irjen Pol Krisno H Siregar, laporan tersebut juga ditujukan kepada Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kaurpenmas Bidhumas Ipda Maulana, dan petugas harian lepas (PHL) bernama Pury.

Laporan tertanggal 16 Oktober 2025 ini menyusul tindakan arogan anggota Bidang Humas Polda Jambi yang diduga menghalangi wartawan dalam meliput kunjungan Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy, menegaskan laporan ini merupakan sinyal keras bagi institusi kepolisian agar tidak menganggap remeh kebebasan pers.

“Kami sudah berunjuk rasa, sudah berdialog. Tapi yang kami dapat justru dugaan penyebaran hoaks di media sosial, seolah Polda sudah meminta maaf."

"Faktanya, korban belum pernah ditemui,” kata Wendy, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Wendy menilai, sikap diam kepolisian justru memperparah kondisi kebebasan pers di Jambi.

Data terbaru menunjukkan, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Jambi terjun ke peringkat 32 dari 38 provinsi di Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal jurnalis. Ini soal wajah demokrasi di Jambi. Polri harus melakukan reformasi menyeluruh agar kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tak terulang,” tambahnya.

Sementara Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, juga menyampaikan pendapat serupa dengan menilai bahwa Kapolda gagal memberikan contoh yang baik.

“Sangat disayangkan, peristiwa penghalangan itu terjadi di depan mata Kapolda sendiri. Tapi tak ada reaksi. Diam adalah bentuk pembiaran,” ujarnya.

Irma menegaskan, tindakan melarang atau mendorong wartawan saat liputan bukan hal sepele.

“Itu bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved