3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun
Inilah rekam jejak Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Terbaru, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Pada sidang sebelumnya, Zarof Ricar dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memastikan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.
Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, Zarof Ricar yang mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjar
Berikut sepak terjang Zarof Ricar selengkapnya:
- Makelari kasus berbekal tanya-tanya
Selama ini, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung.
Zarof memiliki siasat khusus untuk melanggengkan aksi makelar kasus ini.
Ternyata, sebelum memutuskan mengambil kasus yang dimakelari, Zarof Ricar kerap berdiskusi dengan kolega-koleganya di Mahkamah Agung termasuk hakim agung.
Zarof bahkan menyebut nama salah satu hakim agung yang kerap diajaknya tukar pendapat.
Hal ini terungkap saat Zarof Ricar bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Saat itu, Zarof mengungkap salah satu perkara yang sempat dimakelari, yakni perkara perdata industri gula yakni Marubeni Corporation.
Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.
Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof.
“Dari siapa?” tanya jaksa. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Menurut Zarof, ia diminta untuk membantu mengkondisikan agar MA memenangkan pihak tersebut.
Zarof yang saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung, lalu mengurai modusnya.
Diakui Zarof, sebenarnya dia tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung.
Zarof hanya meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.
Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung.
"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.
Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas sosok yang kerap memberinya informasi perkara.
Namun, pada akhirnya, dia mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?” tanya jaksa kepada Zarof.
“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?” jaksa kembali bertanya.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” ucap Zarof.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.
“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal soal perkara apapun,” kata Zarof.
“Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.
“Hakim Agung, Pak,” jawab Zarof.
2. Raup Rp 920 Miliar
Zarof diduga meraup RP 920 miliar dari hasil makelari kasus di MA.
Hal itu terungkap saat penyidik kejaksaan aung menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta dan di hotel di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Di rumah Zarof Ricar ditemukan uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.
Jika dikonversi ke dalam rupiah seluruhnya sekira Rp 920 miliar.
Barang bukti juga ditemukan di tempat Zarif menginap di Bali yakni berupa uang tunai Rp 10 juta, Rp 4,9 juta, Rp 3,3 juta dan Rp 1,9 juta.
Penyidik juga menemukan emas batangan total 51 kg.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, berdasarkan keterangan Zarof ke penyidik Kejagung, uang ratusan miliar itu dikumpulkan dari tahun 2012 hingga dia purna tugas pada 2022.
"Menurut yang bersangkutan, uang ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," ungkap Qohar.
Lalu, perkara apa saja yang dia urus hingga mendapat uang sebanyak itu, kepada penyidik Zarof mengaku lupa.
"Karena saking banyaknya dia lupa," sebut Abdul Qohar yang mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
3.Tersandung kasus Ronald Tannur

Meski praktik makelar kasus sudah dilakukan Zarof Ricar selama 10 tahun, namun baru ketahuan saat dia sudah pensiun.
Zarof terciduk karena berusaha menyiap hakim agung untuk menjatuhkan kasasi bebas kepada Ronald Tannur.
Dalam aksinya, Zarof mendekati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.
Sebelumnya, Zarof mengaku dihubungi Lisa, pengacara Ronald Tannur.
Pengacara tersebut meminta dijembatani dengan pimpinan PN Surabaya.
Ia pun menyampaikan bahwa dirinya mengenal Rudi yang duduk sebagai Ketua PN Surabaya.
“(Zarof bilang) ‘Pak Rudi ada yang mau kenal’, gitu kan, (dijawab Rudi) ‘Siapa?’ Saya bilang, ‘Ada namanya Ibu Lisa’, ‘Ya sudah tolong minta nomor HP-nya’,” ujar Zarof menceritakan percakapannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Zarof, percakapannya dengan Lisa saat itu hanya sampai pada perkenalan tersebut.
Jaksa lantas mengulik apakah Zarof mengetahui tujuan Lisa meminta kontak telepon Rudi.
Namun, ia mengaku tidak tahu. “Saudara waktu itu sempat kontak juga ke Lisanya? Kasih nomornya terdakwa Rudi?” tanya jaksa.
“Tidak, lupa saya. Yang jelas cuma Pak Rudi minta, ya sudah saya mau cek dulu siapa ini, gitu kan, minta nomor HP-nya,” ujar Zarof.
Dalam perkara ini, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama-sama ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar.
Karena suap itu, Ronald Tannur kemudian dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Lisa lalu disebut memberikan uang 43.000 Dolar Singapura kepada Rudi karena telah memilih majelis hakim sesuai permintaannya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Eks Pejabat MA Makelar Kasus
Zarof Ricar
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
SURYA.co.id
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
rekam jejak Zarof Ricar
surabaya.tribunnews.com
berita viral
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Telanjur Ketahuan Timbun Uang Hampir Rp 1 T dari Makelari Kasus di MA, Zarof Ricar Nyesal Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.