3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun

Inilah rekam jejak Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Syakirun Ni'am/Tribunnews Jeprima
DIVONIS 16 TAHUN - (kiri) Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (kanan) Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Zarof, ia diminta untuk membantu mengkondisikan agar MA memenangkan pihak tersebut. 

Zarof yang saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung, lalu mengurai modusnya. 

Diakui Zarof, sebenarnya dia tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung. 

Zarof hanya meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.

Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung.

"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.

"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.

Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas sosok yang kerap memberinya informasi perkara.

Namun, pada akhirnya, dia mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.

“Siapa?” tanya jaksa kepada Zarof.

“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.

“Di Mahkamah Agung?” jaksa kembali bertanya.

“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” ucap Zarof.

“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved