3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun

Inilah rekam jejak Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Syakirun Ni'am/Tribunnews Jeprima
DIVONIS 16 TAHUN - (kiri) Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (kanan) Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara. 

Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

Selain pidana badan, Zarof Ricar yang mantan  Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjar

Berikut sepak terjang Zarof Ricar selengkapnya: 

  1. Makelari kasus berbekal tanya-tanya 

Selama ini, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung. 

Zarof memiliki siasat khusus untuk melanggengkan aksi makelar kasus ini. 

Ternyata, sebelum memutuskan mengambil kasus yang dimakelari, Zarof Ricar kerap berdiskusi dengan kolega-koleganya di Mahkamah Agung termasuk hakim agung. 

Zarof bahkan menyebut nama salah satu hakim agung yang kerap diajaknya tukar pendapat. 

Hal ini terungkap saat Zarof Ricar bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Saat itu, Zarof mengungkap salah satu perkara yang sempat dimakelari, yakni perkara perdata industri gula yakni Marubeni Corporation. 

Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.  

Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof.

“Dari siapa?” tanya jaksa. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved