Kapolres Ngada Ditangkap

Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara

Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
MENYAMAR - Stefani alias Fani (kiri) mengungkap penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar (kanan) untuk bisa mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusilanya. 

Pantauan POS-KUPANG.COM (grup surya.co.id) di lokasi memperlihatkan tersangka Fajar mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta jaksa penuntut umum saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang

Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan lebih lanjut.

Baca juga: Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini

Sebelum dijebloskan ke Rutan, AKBP Fajar lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.

"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsung sekitar 15 menit.

Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.

Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.

AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial FWLS untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F WLS lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved