Kapolres Ngada Ditangkap

Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara

Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
MENYAMAR - Stefani alias Fani (kiri) mengungkap penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar (kanan) untuk bisa mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusilanya. 

Petugas mengiring Fani menuju ke mobil tahanan yang sudah berada di depan ruang Pidana Umum. 

Fani lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kupang untuk ditahan selama 20 hari kedepan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ntr NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.

"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban. 

Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.

Dia juga menanggapi perihal ada fasilitator lainnya yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Fani. Hal itu bakal menjadi fakta persidangan. 

"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," katanya. 

Dia berkata, Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. 

Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Raka memastikan Fani akan dijerat empat pasal berlapis. 

"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman-teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra. 

AKBP Fajar Siap Disidangkan

SIAP DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Lukman dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Begini kondisinya.
SIAP DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Lukman dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Begini kondisinya. (kolase pos kupang)

Sebelumnya AKBP Fajar juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). 

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, namun untuk proses penuntutan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved