Berita Viral
Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini
Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
AKBP Fajar malah tak terima dipecat, dan bakal melakukan banding.
Ia tidak terima dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Divisi Propam Polri.
Oleh karena itu, AKBP Fajar menggunakan haknya untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com (17/3/2025), usai menyatakan banding, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding.
Berkas memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.
Selanjutnya, sekretariat Divisi Propam Polri membentuk komisi banding dan melaksanakan sidang banding tanpa kehadiran tersangka AKBP Fajar.
Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Ia juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan, serta penggunaan narkoba.
Dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025), Fajar divonis PTDH.
Dikutip dari Kompas.com (18/3/2025), setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual.
Baca juga: Imbas Kekejian Eks Kapolres Ngada Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri, Begini Kata Media Asing
Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan memecat AKBP Fajar dari kepolisian dengan tidak hormat.
Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Fajar dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, ada pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatakan kalau korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa dihukum seumur hidup.
berita viral
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Polda NTT
Kapolres Ngada Tersangka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Kurnia dan Rizal Fadillah yang Diperiksa Bareng Roy Suryo Hari Ini, Akankah Tersangka? |
![]() |
---|
Kekayaan Kapolres Gowa yang Malam-malam Datang Beri Bantuan Bocah Pemungut Sisa Makanan Upacara |
![]() |
---|
Sosok 2 Politisi Desak Silfester Matutina Segera Dieksekusi ke Bui: Tangkap, Penjarain, Gampang Kok |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Husein yang Batalkan Aksi Demo Pati Jilid 2 usai Hubungi Bupati Sudewo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok 2 Paskibraka Sorong yang Topang Teman Nyaris Pingsan saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.