Berita Viral

Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini

Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Wartakota/Miftahul
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma. Ia tak terima dipecat dan mengajukan banding. 

SURYA.co.id - Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

AKBP Fajar malah tak terima dipecat, dan bakal melakukan banding.

Ia tidak terima dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Divisi Propam Polri.

Oleh karena itu, AKBP Fajar menggunakan haknya untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (17/3/2025), usai menyatakan banding, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding.

Berkas memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.

Selanjutnya, sekretariat Divisi Propam Polri membentuk komisi banding dan melaksanakan sidang banding tanpa kehadiran tersangka AKBP Fajar.

Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Ia juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan, serta penggunaan narkoba.

Dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025), Fajar divonis PTDH.

Dikutip dari Kompas.com (18/3/2025), setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual.

Baca juga: Imbas Kekejian Eks Kapolres Ngada Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri, Begini Kata Media Asing

Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan memecat AKBP Fajar dari kepolisian dengan tidak hormat.

Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Fajar dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, ada pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatakan kalau korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa dihukum seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved