3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Teguh Santoso yang Vonis Ringan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kembalikan Suap

Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Tribunnews/Ibriza
VONIS RINGAN - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

Ia lahir di Purworejo pada 10 Agustus 1969 dan telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, dengan total kekayaan sebesar Rp 2.143.557.590.

Dalam kariernya, Teguh Santoso pernah menjadi anggota majelis hakim dalam perkara gratifikasi yang melibatkan pengusaha Samin Tan.

Meskipun Samin Tan terbukti memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya.

Baru-baru ini, Teguh Santoso menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul.

Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Dalam sidang tersebut, permohonan keduanya untuk menjadi justice collaborator ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Santoso.

Selain itu, Teguh Santoso juga memimpin sidang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada hakim nonaktif Heru Hanindyo dalam kasus yang sama.

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara Dekat Keluarga

Sebelumnya, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul minta di penjara dekat dengan keluarga.

Adapun hal itu disampaikan kedua terdakwa pada sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5/2025).

“Setelah mendengar replik dari penuntut umum saya berpendapat tetap pada nota pembelaan. Dan saya tambahkan kalau boleh saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane Semarang,” kata Erintuah di persidangan.

Di persidangan kuasa hukum menjelaskan alasan Erintuah minta di penjara di Lapas Kedungpane Semarang.

“Agar terdakwa dekat dengan keluarganya yang berdomisili di kota Semarang. Dikarenakan kondisi terdakwa miliki riwayat penyakit yang butuh perhatian khusus,” kata kuasa hukum.

Sementara itu terdakwa Mangapul juga menyatakan hal yang serupa tetap pada nota pembelaan.

“Menangapi replik dari penuntut umum saya mengajukan duplik secara lisan. Yang pada intinya saya tetap dengan pembelaan semula,” kata Mangapul di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved