3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Teguh Santoso yang Vonis Ringan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kembalikan Suap

Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Tribunnews/Ibriza
VONIS RINGAN - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

SURYA.co.id - Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Diketahui, Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum lebih ringan karena telah mengembalikan uang suap.

Keduanya divonis tujuh tahun meski dituntut sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).  

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.

Sosok Hakim Puji Santoso

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Hakim Teguh Santoso adalah seorang Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved