Berita Viral

Duduk Perkara Neni Nuraeni Ibu Menyusui Ditahan Gegara Nunggak Kredit Kendaraan, Cuma Ingin Bebas

Terungkap duduk perkara kasus yang menjerat Neni Nuraeni, ibu menyusui yang ditahan gegara nunggak kredit kendaraan.

Kolase Tribun Bekasi dan youtube
IBU MENYUSUI DITAHAN - (kiri) Neni Nuraeni (37), ibu menyusui terdakwa perkara fidusia saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Sabtu (1/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Neni Nuraeni, ibu menyusui asal Karawang, sempat ditahan karena kasus fidusia terkait kredit mobil Daihatsu Xenia.
  • Selama sepekan di Lapas, ia tak bisa menyusui bayinya yang baru berusia satu tahun.
  • PN Karawang mengaku tak mengetahui kondisi Neni saat pertama kali menahan.

 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara kasus yang menjerat Neni Nuraeni, ibu menyusui yang ditahan gegara nunggak kredit kendaraan.

Seorang ibu muda di Karawang, Neni Nuraeni (37), sempat mendekam di Lapas karena kasus fidusia.

Ia harus meninggalkan bayinya yang baru berusia satu tahun dan tak bisa memberikan ASI selama masa penahanan. 

Namun kini, Neni bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan menetapkan dirinya sebagai tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, Neni ditahan sejak 22 Oktober 2025. Selama sepekan di balik jeruji, ia hanya bisa menangis dan memikirkan anaknya.

“Anak saya sering nyari saya,” ucapnya lirih saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Purwasari, Karawang, melansir dari Wartakota.

PN Karawang menjelaskan bahwa penahanan awal dilakukan karena majelis hakim belum mengetahui kondisi sebenarnya dari terdakwa.

“Ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil yang dialami terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Karawang, Hendra, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, majelis baru menyadari bahwa Neni masih menyusui ketika sidang perdana berlangsung.

Begitu fakta itu terungkap, penasihat hukum segera mengajukan permohonan agar status Neni dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Permohonan penasehat hukum direspon majelis hakim dengan penetapan pengalihan penahanan,” jelas Hendra.

Mekanisme ini sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yang memperbolehkan pengalihan tahanan atas pertimbangan tertentu.

Kini, Neni kembali ke rumah dan bisa memeluk anaknya lagi.

“Senang bisa pulang lagi,” katanya penuh haru.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved