3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Teguh Santoso yang Vonis Ringan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kembalikan Suap

Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Tribunnews/Ibriza
VONIS RINGAN - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

Sedangkan kuasa hukum dari Mangapul mengatakan kliennya itu minta di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Alasannya karena terdakwa bisa dekat dengan keluarga.

“Agar terdakwa dekat dengan keluarga yang tinggal di Medan. Dikarenakan kondisi terdakwa saat ini butuh perhatian khusus,” kata kuasa hukum Mangapul.

Sementara itu sidang putusan telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Tuntutan 9 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.

Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu memperberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa dalam tuntutannya menyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved