3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
GAK KOMPAK - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, ERintuah Damanik Cs mulai tak kompak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mengakui, tapi satu ngeyel tidak bersalah. 

Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.

Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.

"BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 SGD, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudian di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa.

"Saya tidak memperhatikan hal itu, Pak, jelas ya. Jadi, saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi, saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ucap dia.

4. Minta uang dikembalikan

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Minta Harta Dikembalikan.
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Minta Harta Dikembalikan. (kolase tribunnews)

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, membuat permohonan untuk dikembalikan harta bendanya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan. 

Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

 "Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.

Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Di bagian lain, permintaan Heru Hanindyo diucapkan saat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

 “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

 Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Heru Bantah Terima Duit dari Vonis Bebas Ronald Tannur"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved