3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
GAK KOMPAK - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, ERintuah Damanik Cs mulai tak kompak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mengakui, tapi satu ngeyel tidak bersalah. 

SURYA.co.id - Inilah polah tingkah atau gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Tiga hakim PN Surabaya ini ternyata tidak kompak selama persidangan.

Erintuah Damanik dan Mangapul akhirnya blak-blakan mengakui perbuatannnya, sementara Heru Hanindyo bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat pengacara Ronald Tannur itu. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Erintuah Damanik Cs ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari pengacara untuk emmbebaskan Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama. 

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikut gelagat ketiganya selama sidang: 

  1. Erintuah Damanik dan Mangapul ngaku 

Erintuah Damanik akhirnya blak-blakan mengaku menerima suap. 

Sikap Erintuah Damanik ini berkebalikan dengan hakim anggota di kasus serupa, Heru Hanindyo

Pengakuan blak-blakan Erintuah Damanik diungkap saat dia menjadi saksi mahkota di sidang terdakwa Heru Hanindyo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025).  

Erintuah bahkan mengaku sampai mau mengakhiri hidup di awal kasus yang menjeratnya. 

"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa. 

"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.

“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.

Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved