3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel
Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.
SURYA.co.id - Inilah polah tingkah atau gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga hakim PN Surabaya ini ternyata tidak kompak selama persidangan.
Erintuah Damanik dan Mangapul akhirnya blak-blakan mengakui perbuatannnya, sementara Heru Hanindyo bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat pengacara Ronald Tannur itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Erintuah Damanik Cs ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari pengacara untuk emmbebaskan Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
• Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berikut gelagat ketiganya selama sidang:
- Erintuah Damanik dan Mangapul ngaku
Erintuah Damanik akhirnya blak-blakan mengaku menerima suap.
Sikap Erintuah Damanik ini berkebalikan dengan hakim anggota di kasus serupa, Heru Hanindyo.
Pengakuan blak-blakan Erintuah Damanik diungkap saat dia menjadi saksi mahkota di sidang terdakwa Heru Hanindyo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025).
Erintuah bahkan mengaku sampai mau mengakhiri hidup di awal kasus yang menjeratnya.
"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
vonis bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Mangapul
Hakim Pembebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.