3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
GAK KOMPAK - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, ERintuah Damanik Cs mulai tak kompak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mengakui, tapi satu ngeyel tidak bersalah. 

Ia berkeyakinan, keterangan Erin dan Mangapul akan menjadi kunci untuk mengungkap dan membuktikan dakwaan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami, atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," tutur Philipus.

3. Heru Hanindyo ngeyel

Di bagian lain, Heru Hanindyo, membantah telah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Bantahan ini disampaikan Heru saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan dalam perkara Erintuah Damanik dan Mangapul.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.

"Saudara pernah menerima uang?" tanya jaksa dalam sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

"Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak," jawab Heru.

Mendengar jawaban itu, jaksa terus mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.

"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.

Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang.

Dia bilang, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apapun, kecuali memberikan flashdisk. Ya, beliau menyampaikan bahwa, 'Bapak terima kasih ya, waktu di Jakarta sering saya tanya, Bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya, saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.

"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved