3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
GAK KOMPAK - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, ERintuah Damanik Cs mulai tak kompak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mengakui, tapi satu ngeyel tidak bersalah. 

SURYA.co.id - Inilah polah tingkah atau gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Tiga hakim PN Surabaya ini ternyata tidak kompak selama persidangan.

Erintuah Damanik dan Mangapul akhirnya blak-blakan mengakui perbuatannnya, sementara Heru Hanindyo bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat pengacara Ronald Tannur itu. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Erintuah Damanik Cs ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari pengacara untuk emmbebaskan Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama. 

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berikut gelagat ketiganya selama sidang: 

  1. Erintuah Damanik dan Mangapul ngaku 

Erintuah Damanik akhirnya blak-blakan mengaku menerima suap. 

Sikap Erintuah Damanik ini berkebalikan dengan hakim anggota di kasus serupa, Heru Hanindyo

Pengakuan blak-blakan Erintuah Damanik diungkap saat dia menjadi saksi mahkota di sidang terdakwa Heru Hanindyo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025).  

Erintuah bahkan mengaku sampai mau mengakhiri hidup di awal kasus yang menjeratnya. 

"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa. 

"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.

“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.

Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur. 

Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.

"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.

“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi. 

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. 

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

2. Ajukan justice collaborator

Selama proses persidangan, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Mereka yakin bakal jadi saksi kunci yang menguak kasus ini semakin terang benderang.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata Philipus di ruang sidang, Selasa, melansir dari Kompas.com.

Philipus mengatakan, Erin dan Mangapul sama-sama bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun keterangan mereka dibutuhkan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, permohonan ini juga diajukan berlandaskan asas proses peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini," ujar Philipus.

Ia berkeyakinan, keterangan Erin dan Mangapul akan menjadi kunci untuk mengungkap dan membuktikan dakwaan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami, atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," tutur Philipus.

3. Heru Hanindyo ngeyel

Di bagian lain, Heru Hanindyo, membantah telah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Bantahan ini disampaikan Heru saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan dalam perkara Erintuah Damanik dan Mangapul.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.

"Saudara pernah menerima uang?" tanya jaksa dalam sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

"Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak," jawab Heru.

Mendengar jawaban itu, jaksa terus mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.

"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.

Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang.

Dia bilang, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apapun, kecuali memberikan flashdisk. Ya, beliau menyampaikan bahwa, 'Bapak terima kasih ya, waktu di Jakarta sering saya tanya, Bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya, saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.

"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.

Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.

Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.

"BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 SGD, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudian di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa.

"Saya tidak memperhatikan hal itu, Pak, jelas ya. Jadi, saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi, saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ucap dia.

4. Minta uang dikembalikan

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Minta Harta Dikembalikan.
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Minta Harta Dikembalikan. (kolase tribunnews)

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, membuat permohonan untuk dikembalikan harta bendanya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan. 

Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

 "Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.

Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Di bagian lain, permintaan Heru Hanindyo diucapkan saat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

 “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

 Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Heru Bantah Terima Duit dari Vonis Bebas Ronald Tannur"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved