3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel
Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.
Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi.
Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.
2. Ajukan justice collaborator
Selama proses persidangan, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Mereka yakin bakal jadi saksi kunci yang menguak kasus ini semakin terang benderang.
Permohonan ini disampaikan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata Philipus di ruang sidang, Selasa, melansir dari Kompas.com.
Philipus mengatakan, Erin dan Mangapul sama-sama bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun keterangan mereka dibutuhkan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, permohonan ini juga diajukan berlandaskan asas proses peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.
"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini," ujar Philipus.
vonis bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Mangapul
Hakim Pembebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.