3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

Ini gelagat Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
GAK KOMPAK - Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, ERintuah Damanik Cs mulai tak kompak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mengakui, tapi satu ngeyel tidak bersalah. 

Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.

"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.

“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi. 

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. 

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

2. Ajukan justice collaborator

Selama proses persidangan, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Mereka yakin bakal jadi saksi kunci yang menguak kasus ini semakin terang benderang.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata Philipus di ruang sidang, Selasa, melansir dari Kompas.com.

Philipus mengatakan, Erin dan Mangapul sama-sama bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun keterangan mereka dibutuhkan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, permohonan ini juga diajukan berlandaskan asas proses peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini," ujar Philipus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved