Kapolres Ngada Ditangkap

LPA NTT Sebut Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Pantas Hukum Kebiri, Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Instagram Media Polres Ngada/Pos Kupang Charles Abar
HUKUM KEBIRI - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman kebiri setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Diketahui, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam. Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved