Berita Viral

2 Seruan Roy Suryo Jelang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Ancam Bungkam dan Cuma Sampai Maghrib

Roy Suryo memberikan peringatan keras ke penyidik sebelum diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
DIPERIKSA - Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). Berikut permintaannya! 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo memberikan peringatan ke penyidik sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo mendatangi Subdit Kamneg Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya bersama dua saksi lain, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah ditemani tim kuasa hukum TPUA yang diketuai Ahmad Khozinudin, pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB. 

Ini adalah pemeriksaan pertama Roy Suryo setelah kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Roy Suryo dan saksi terlapor lain pada minggu lalu, namun mereka tidak datang dengan alasan ada kegiatan menjelang HUT ke-80 kemerdekaan RI.  

Meski demikian, Roy Suryo mengatakan ini bukan panggilan kedua.

Baca juga: Rekam Jejak Kurnia dan Rizal Fadillah yang Diperiksa Bareng Roy Suryo Hari Ini, Akankah Tersangka?

Dia mengklaim ini tetap panggilan pertama karena sebelumnya dia sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaannya. 

Berikut sejumlah pernyataan Roy Suryo menjelang diperiksa:

  1. Tak mau jawab pertanyaan di luar agenda  

Roy berjanji akan menjawab semua petanyaan sesuai agenda tertulis dalam surat panggilan.

"Pertanyaan yang gak ada hubungannya dengan surat, yakni tanggal 22 Januari 2025  tidak akan kami jawab," katanya dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (20/8/2025).

Roy beralasan karena dipanggil sebagai saksi, maka dia hanya akan menerangkan apa yang dia tahu, lihat dan dengarkan. 

"Kalau tanggal 22 kami tidak mendengar, melihat dan tidak berada di lokasi, kami gak akan menjawab. Karena kami bukan ahli," katanya. 

Roy menuding penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dalam menyidik kasus ini. 

Hal ini berasalan karena saat klarifikasi beberapa waktu lalu dia diminta keterangan terkait tanggal 26 Maret 2025, namun saat ini justru terkait persitiwa tanggal 22 Januari 2025. 

"Ini apa? berarti peristiwanya gak jelas," katanya. 

Roy juga menuding pihak pelapor dalam hal ini Jokowi sebagai pengecut karena tidak menunjuk siapa yang dilaporkan secara jelas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved