Kapolres Ngada Ditangkap

LPA NTT Sebut Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Pantas Hukum Kebiri, Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Instagram Media Polres Ngada/Pos Kupang Charles Abar
HUKUM KEBIRI - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman kebiri setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan

"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.

Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat AKBP Fajar

Sementara itu, penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa, masih dari POS-KUPANG.com.

Baca juga: Hukuman Kapolres Ngada yang diduga Cabuli 3 Anak, Sebar Video di Situs Luar, LPA: Kebiri, DPR: Mati

Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.

Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.

Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved