Kapolres Ngada Ditangkap

LPA NTT Sebut Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Pantas Hukum Kebiri, Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Instagram Media Polres Ngada/Pos Kupang Charles Abar
HUKUM KEBIRI - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman kebiri setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

SURYA.CO.ID – Satu persatu perbuatan dosa dan melawan hukum Kapolres Ngada NTT non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menyampaikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Setelah menerima surat dari Mabes Polri tentang kasus kekerasan seksual, pihaknya memanggil AKBP Fajar untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025), dilansir POS-KUPANG.com.

Baca juga: Sosok F yang Bawa Anak untuk Dicabuli Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta, Korban Cuma Diajak Makan

Hingga saat ini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.

Hukuman Kebiri Dinilai Pantas Diberikan

Baca juga: Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar.

Ia menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.

Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.

Baca juga: Awal Skandal AKBP Fajar Kapolres Ngada Terungkap dari Situs Porno Australia, Korban Masih Balita

Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan

"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.

Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat AKBP Fajar

Sementara itu, penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa, masih dari POS-KUPANG.com.

Baca juga: Hukuman Kapolres Ngada yang diduga Cabuli 3 Anak, Sebar Video di Situs Luar, LPA: Kebiri, DPR: Mati

Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.

Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.

Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Diketahui, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam. Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved