Berita Viral

Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil

Roy Suryo memastikan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribunnews
MENOLAK DICAP MANGKIR - Waketum Projo Freddy Alex Damanik dan Roy Suryo. Terbaru, Roy tidak mau hadir di panggilan penyidik Polda Metro Jaya besok (12/8/2025). 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo memastikan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sedianya Roy Suryo akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (12/8/2025). 

Namun, hari ini, (senin (11/8/2025) kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin sudah memastikan alumnus UGM itu tidak akan datang. 

Selain Roy Suryo, sejumlah saksi maupun terlapor kasus ini juga memastikan tidak akan hadir.

Mereka adalah saksi Sunarto dan Arif Nugroho yang sedianya diperiksa hari ini.

Baca juga: Imbas Roy Suryo Somasi Jokowi Soal Orang Besar di Isu Ijazah Palsu, Projo: Siap Hadapi di Manapun

Lalu, Rizal Fadillah dan Kurnia yang akan diperiksa pada Selasa (12/8/20-25). 

Kemudian Rustam Effendi, Nurdiansyah Susilo dan Rismon Sianipar, yang sedianya diperiksa pada Kamis (15/8/2025).

Selain itu, Abraham Samad yang menjadi saksi terlapor juga sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Rabu (14/8/2025).

Ahmad Khozinudin mengungkapkan, surat panggilan itu sudah diterima dan dinilai patut. 

Namun, pihaknya memastikan semua saksi maupun terlapor itu tidak bisa memenuhi panggilan. 

"Panggilan belum bisa dipenuhi klien kami karena pada jadwal tersebut, menjelang 17 Agustus, sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025," 

"Dalam konteks menghormati hari kemerdekaan, klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa memenuhi panggilan yang ditetapkan penyidik," kata Khozinudin. 

Meski tak hadir, Khozinudin menolak dikatakan Roy Suryo Cs mangkir. 

"Di dalam KUHAP ada proses pemanggilan selanjutnya. Artinya, ketidakhadiran klien kami bukan berarti mangkir. Bukan tanpa keterangan," katanya. 

Khozinudin pun akan menyerahkan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan itu kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya untuk  ditujukan ke Kapolda Metro Jaya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved