Penembakan Polisi

Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi

Ini lah sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer Palembang yang vonis mati Kopda Basarsyah.

Editor: Musahadah
kolase sriwijaya pos
VONIS MATI -  Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang memvonis mati Kopda Bazarsah. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID, PALEMBANG – Ini lah sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang memvonis mati Kopda Bazarsah, tersangka penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Selain menghukum mati Kopda Bazarsah, majelis hakim juga memecat anggota TNI tersebut.

Kopda Bazarsah terbukti denagn sengaja menghilangkan nyawa Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dihukum mati, namun majelis hakim memngatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan perencanaan. 

Baca juga: Gelagat Kopda Basarsyah Sebelum Tembak Mati AKP Lusiyanto Terkuak di Rekonstruksi, Sudah Berencana?

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meskipun unsurnya berbeda, akibatnya tetap sama fatal tiga nyawa melayang.

Vonis mati tersebut tidak hanya didasarkan pada hilangnya nyawa. Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas dua tindak pidana lainnya yang memberatkan.

Pertama, kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua, perannya sebagai pengelola arena judi yang melanggar Pasal 303 KUHP. Dua kejahatan inilah yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi penembakan tersebut.

Keterlibatannya dalam dunia gelap ini mencoreng nama baik institusi militer dan menjadi ironi pahit bagi seorang abdi negara.

Vonis mati ini langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Kasus ini berawal dari penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, adalah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved