THR 2025
Cara Hitung Besaran THR Ojol Sesuai Aturan Kemenaker, Bakal Cair dalam Bentuk Uang Tunai
Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Ini cara hitung besarannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pemberian THR adalah bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap ojol dan kurir.
Besaran THR Sesuai Kinerja
Ada pun besaran THR ojol dan kurir akan disesuaikan dengan kinerja mereka.
Yassierli mengatakan, bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Selain itu, ia menegaskan bahwa bonus tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
5 Ketentuan THR Ojol dan Kurir
Baca juga: Bocoran Jadwal THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI-Polri, serta Rincian Besaran
Dalam SE yang diterbitkan, terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian THR:
1. THR Wajib Diberikan
Perusahaan aplikasi harus memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka.
2. Batas Waktu Pembayaran
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Besaran THR Berdasarkan Kinerja
Pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Nilainya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
4. THR untuk Pengemudi Non-Produktif
Pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori produktif tetap berhak menerima THR. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
5. Jaminan Kesejahteraan Tidak Dihapus
Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk tetap mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Minta Perusahaan Aplikasi Berikan THR
Baca juga: Kapan THR Ojol Cair? Menaker Minta Uang Tunai, 1 Aplikator Pastikan Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran
Kebijakan pemberian THR sopir ojol ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo agar perusahaan aplikasi memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir online.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil dari perundingan antara pemerintah dan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.
"Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden juga menekankan bahwa THR sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para pengemudi dan kurir.
"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Tanggapan 3 Aplikasi Ojol
Grab Masih Koordinasi
Terkait kabar pemberian THR kepada mitra sopir ojol, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah.
"Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk mitra pengemudi," ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
"Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian BHR," tambahnya.
Menurutnya, selama ini Grab telah menjalankan berbagai inisiatif dengan kebermanfaatan jangka panjang untuk mendukung mitra pengemudi.
Termasuk GrabBenefits, dana santunan, GrabScholar, skema insentif dan bonus, serta kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi," kata Tirza.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Komitmen Gojek
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menyebut pihaknya sudah memberikan bantuan siap mendukung program pemerintah.
"Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan iktikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," kata Ade saat dihubungi terpisah, Selasa.
"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadhan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," tambahnya.
Maxim Pastikan Beri THR Sopir Ojol
Berbeda dengan Gojek dan Grab, Maxim memastikan mitra sopir ojol akan menerima THR 2025.
Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono, mengatakan proses pencairan THR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu.
Widhi belum bisa memastikan skema pemberian THR, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian THR.
"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji."
"Sebelumnya, di internal Maxim, THR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Telanjur Viral THR Ojol Mulai Rp 900 Ribu, Mitra Kecewa Cuma Dapat Rp 50 Ribu, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek Mulai Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta, Simak Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Akhirnya THR Ojol 2025 dari Gojek Cair, Ini Besaran untuk Mitra Driver Motor dan Mobil |
![]() |
---|
Imbas Kabar Besaran THR Ojol 2025 Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta, Presiden Prabowo Imbau Ditambah |
![]() |
---|
Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.