3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
3 Fakta Ngenes Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur, Gagal Dilantik, Diusulkan Pecat
Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,
Penangkapan Rudi oleh Kejagung tak membuat proses perkara di Pengadilan Tinggi Palembang terganggu. Sebab, ia belum menangani perkara apa pun karena pelantikan belum dilakukan.
"Kalau kinerja di Pengadilan Tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," ungkapnya.
3. Sudah dinonpalu 2 tahun
Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun.
Hal ini diputuskan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Dijelaskan Yanto, hakim R adalah mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang,
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.
Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi.
D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan.
"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur
Rudi Suparmono
mantan ketua PN Surabaya
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka
Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.