Korupsi Dana Hibah UMKM, Dua Mantan Pejabat Diskoperindag Gresik Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM sebesar Rp 19 Miliar tahun 2022.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
KORUPSI DANA HIBAH - Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dalam sidang di PN Tipikor Surabaya atas korupsi dana hibah UMKM, Rabu (10/9/2025). Dua mantan pejabat Dinas Koperindag Kabupaten Gresik yang terjerat kasus hibah UMKM itu divonis hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. 

SURYA.CO.ID, GRESIK -  Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto keduanya mantan pejabat Dinas Koperindag Kabupaten Gresik yang terjerat kasus hibah UMKM divonis hukuman penjara selama  selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta. 

Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) UMKM dan Joko Pristiwanto sebagai mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) divonis  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM sebesar Rp 19 Miliar tahun 2022.

Baca juga: Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispendik Jatim

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu disebutkan, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan terdakwa Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Hukuman penjara masing-masing  1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti  hukuman penjara selama 2 bulan," kata Cokia Ana, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan di Jalan Raya Panceng Gresik, Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Selain itu, bagi terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta dalam waktu selama 1 bulan, jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita  Jaksa Penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Juga Periksa Anggota DPRD Gresik dan Lamongan

"Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda kepada wartawan.

Seperti diketahui, kedua mantan pejabat di Diskoperindag Gresik tersebut terjerat korupsi penyalahgunaan anggaran dana Pokir dari DPRD Gresik untuk UMKM

Mantan Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah sudah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved