3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

3 Fakta Ngenes Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur, Gagal Dilantik, Diusulkan Pecat

Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Heru Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini terancam diberhentikan sementara. 

Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

Lebih jauh dikatakan Abdul Qohar, Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

“Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024.

Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. 

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa suap teradap Rudi dibuktikan adanya amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” yang ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Berikut 3 fakta Rudi setelah jadi tersangka:

  1. MA usul pemberhentian sementara ke presiden

Mahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono dari jabatannya sebagai hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim nantinya akan diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto sambil menunggu surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved