3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

3 Fakta Ngenes Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur, Gagal Dilantik, Diusulkan Pecat

Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Heru Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini terancam diberhentikan sementara. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,

Tak hanya terancam hukuman penjara, Rudi Suparmono juga diperkirakan akan kehilangan pekerjaannya. 

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Rudi disangka menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Penyidik menangkap Rudi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025).  

Baca juga: Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur, Disuap Segini

Penyidik juga menggeledah rumahnya dan menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000," jelasnya.

Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

"Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

Lebih jauh dikatakan Abdul Qohar, Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

“Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024.

Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. 

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa suap teradap Rudi dibuktikan adanya amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” yang ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Berikut 3 fakta Rudi setelah jadi tersangka:

  1. MA usul pemberhentian sementara ke presiden

Mahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono dari jabatannya sebagai hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim nantinya akan diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto sambil menunggu surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," kata Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

2. Gagal dilantik sebagai hakim tinggi 

Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Penunjuk 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Penunjuk 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur (Kompas.com)

Yanto menyebut Rudi Suparmono belum dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang saat ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dikatakan Yanto, pemberian promosi jabatan kepada Rudi itu diberikan ketika kasus suap Ronald Tannur belum diungkap Kejaksaan Agung dan juga saat yang bersangkutan masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," ucap Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Rabu (15/1/2025).

Alhasil dirinya pun memastikan bahwa Rudi kini belum resmi menjabat sebagai Hakim Tinggi lantaran mendapat pelarangan dari pimpinan Mahkamah Agung untuk dilantik buntut adanya kasus tersebut.

"Tatkala ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk melantik, dan belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum promosi," jelasnya.

Adapun sebagai informasi, setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dimutasi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak April hingga November 2024 lalu.

Kemudian setelah dari sana, Rudi mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Meski begitu kini promosi tersebut urung dilakukan karena Rudi Suparmono terbelit kasus suap vonis Ronald Tannur dan ditetapkan tersangka.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta membenarkan kabar tersebut. 

"Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," kata Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta, Rabu (15/1/2025).

Edward menjelaskan, SK Rudi yang ditugaskan sebagai Hakim Utama Muda dikeluarkan pada Oktober 2024.

Meski SK telah keluar, pelantikan belum dilakukan karena kesibukan Rudi.

"Memang sudah beberapa kali juga ke pengadilan tinggi, tapi sifatnya hanya melapor," ujarnya.

Penangkapan Rudi oleh Kejagung tak membuat proses perkara di Pengadilan Tinggi Palembang terganggu. Sebab, ia belum menangani perkara apa pun karena pelantikan belum dilakukan.

"Kalau kinerja di Pengadilan Tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," ungkapnya.

3. Sudah dinonpalu 2 tahun

Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan Yanto, hakim R adalah  mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, 

"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.

Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.

Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi. 

D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan. 

"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.

Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved