3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

3 Fakta Ngenes Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur, Gagal Dilantik, Diusulkan Pecat

Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Heru Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini terancam diberhentikan sementara. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Nasib ngenes menimpa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur,

Tak hanya terancam hukuman penjara, Rudi Suparmono juga diperkirakan akan kehilangan pekerjaannya. 

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Rudi disangka menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Penyidik menangkap Rudi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025).  

Baca juga: Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur, Disuap Segini

Penyidik juga menggeledah rumahnya dan menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000," jelasnya.

Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

"Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved