3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Imbas Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Nonpalu 2 Tahun, Ini Sosoknya

Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai jug

Editor: Musahadah
kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Terbaru, mantan Ketua PN Surabaya disanksi nonpalu 2 tahun. 

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Di bagian lain, permintaan Heru Hanindyo diucapkan saat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

 “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

 Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved