3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Imbas Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Nonpalu 2 Tahun, Ini Sosoknya

Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai jug

Editor: Musahadah
kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Terbaru, mantan Ketua PN Surabaya disanksi nonpalu 2 tahun. 

Hakim yang Jadi Pesakitan, Minta Harta Dikembalikan

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan.
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan. (kolase surya.co.id)

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menjadi sorotan. 

Saat di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025), keduanya membuat permohonan untuk dikembalikan harta bendanya. 

Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan. 

Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim MA Soesilo Mau Bebaskan Ronald Tannur tapi Ditentang 2 Hakim Lain, Ketemu Makelar

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.

Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved