3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Imbas Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Nonpalu 2 Tahun, Ini Sosoknya
Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai jug
Hal itu terungkap setelah pertemuan antara R dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Abdul Qohar menceritakan, pertemuan tersebut terjadi setelah Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk mengenalkannya dengan sosok R di PN Surabaya.
“Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya yang berinisial R, dengan maksud agar memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” beber Abdul kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).
Lisa dan Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.Terbaru, Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.
Meirizka diduga memberikan uang suap senilai Rp 3,5 miliar melalui Lisa Rachmat untuk ketiga hakim yang menangani perkara anaknya.
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo saat diminta konformasi hal ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas inisial R, karena itu berkaitan dengan nama seseorang.
"Ini menyebut nama orang, saya enggak berani menebak-nebak," kata Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan, bahwa Kejagung berhak memeriksa siapa pun yang dimaksud dengan inisial R dan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut.
"Kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran apa pun," ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara.
Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.
Sementara, dikutip dari berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi berakhir pada 17 Maret 2024, dan ia digantikan oleh Dadi Rachmadi.
“Ketua PN yang sebelumnya, yaitu Rudi Suparmono, yang menetapkan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Untuk yang sekarang, Ketua PN Dadi Rachmadi, tinggal menunggu putusan," jelas Bambang.
hakim PN Surabaya
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Ketua PN Surabaya
Heru Hanindyo
Erintuah Damanik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.