3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Imbas Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Nonpalu 2 Tahun, Ini Sosoknya

Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai jug

Editor: Musahadah
kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Terbaru, mantan Ketua PN Surabaya disanksi nonpalu 2 tahun. 

Hal itu terungkap setelah pertemuan antara R dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Abdul Qohar menceritakan, pertemuan tersebut terjadi setelah Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk mengenalkannya dengan sosok R di PN Surabaya.

“Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya yang berinisial R, dengan maksud agar memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” beber Abdul kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).

Lisa dan Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.Terbaru, Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Meirizka diduga memberikan uang suap senilai Rp 3,5 miliar melalui Lisa Rachmat untuk ketiga hakim yang menangani perkara anaknya.

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo saat diminta konformasi hal ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas inisial R, karena itu berkaitan dengan nama seseorang.

"Ini menyebut nama orang, saya enggak berani menebak-nebak," kata Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, bahwa Kejagung berhak memeriksa siapa pun yang dimaksud dengan inisial R dan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut.

"Kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran apa pun," ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara.

Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.

Sementara, dikutip dari berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.

Masa jabatan Rudi berakhir pada 17 Maret 2024, dan ia digantikan oleh Dadi Rachmadi.

“Ketua PN yang sebelumnya, yaitu Rudi Suparmono, yang menetapkan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Untuk yang sekarang, Ketua PN Dadi Rachmadi, tinggal menunggu putusan," jelas Bambang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved