3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Imbas Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Nonpalu 2 Tahun, Ini Sosoknya
Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai jug
SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tak hanya membuat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pesakitan, 2 mantan petinggi dan 3 pegawai juga terimbas.
Dua mantan petinggi PN SUrabaya yang terimbas suap vonis bebas Ronald Tannur itu berisial R dan D,
Penetapan sanksi itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, dua mantan petinggi PN Surabaya ini masing-masing disanksi karena terbukti telah melanggar kode etik.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Tak Cuma Minta Harta Kembali, Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur Juga Minta ke Luar
Dijelaskan Yanto, hakim R adalah mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang,
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.
Sementara sosok D, merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Berbeda dengan R, D hanya dinyatakan melanggar disiplin ringan.
"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.
Sosok Hakim R
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, menyebutkan bahwa R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
hakim PN Surabaya
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Ketua PN Surabaya
Heru Hanindyo
Erintuah Damanik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.