Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar
Daftar Nama 17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar, Profesi Mereka ada Caleg, Guru Bahkan Pegawai Bank
Sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.
Dr Andi Ibrahim diduga sebagai koordinator dari pabrik uang palsu ini.
Ia memiliki pendidikan yang mentereng, dengan gelar S1 di bidang Agama dari UIN Alauddin pada 1995, S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002, dan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.
Perannya sangat vital dalam kasus ini sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis sudah memutuskan untuk memberhentikan Dr Andi Ibrahim dengan tidak hormat sebagai Kepala Perpustakaan.
Baca juga: Cara Mudah Hapus Meta AI Whatsapp, Fitur Chatbot Terbaru Buat Mencari dan Menelusuri Gambar
Baca juga: Sosok Melody Sharon, Lakukan KDRT ke Suami Setelah Kepergok di Apartemen, Kini Ditangkap Polisi
Keputusan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024). Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi untuk mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset |
![]() |
---|
Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO |
![]() |
---|
Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.