Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Daftar Nama 17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar, Profesi Mereka ada Caleg, Guru Bahkan Pegawai Bank

Sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.

Editor: Adrianus Adhi
kolase tribun timur
Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya. 

SURYA.co.id -  Sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.

Selain itu, profesi mereka di antaranya ada yang PNS, Guru bahkan pegawai bank.

Itu terungkap pada Kamis (19/12/2024) saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.

 Acara ini berlangsung di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Yudhiawan Wibisono didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

Baca juga: Nasib Tragis Septia Rini, TKW Asal Jember: Tangan dan Kaki Menghitam Setelah Pulang dari Singapura

Baca juga: Sosok Ibu Kantin Ngamuk Tahu Siswa Jualan Padahal Tugas dari Guru, Ternyata Keluarga Pemilik Sekolah

Nilai Produksi Uang Palsu

Produksi uang palsu dan surat berharga palsu di kampus UIN Alauddin Makassar sangat besar, dengan total nilai hampir mencapai Rp 1000 triliun.

Uang pecahan palsu yang sudah diproduksi sudah lebih dari Rp 2 miliar.

Dari kasus tersebut sebanyak 17 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.

Pihak kepolisian juga memperlihatkan 98 jenis barang bukti yang berhasil disita.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah identitas 17 tersangka dan peran mereka dalam kasus ini:

Dr Andi Ibrahim (54): Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40): Karyawan honorer. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48): Juru masak. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved