Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Daftar Nama 17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar, Profesi Mereka ada Caleg, Guru Bahkan Pegawai Bank

Sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.

Editor: Adrianus Adhi
kolase tribun timur
Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya. 

SURYA.co.id -  Sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.

Selain itu, profesi mereka di antaranya ada yang PNS, Guru bahkan pegawai bank.

Itu terungkap pada Kamis (19/12/2024) saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.

 Acara ini berlangsung di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Yudhiawan Wibisono didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

Baca juga: Nasib Tragis Septia Rini, TKW Asal Jember: Tangan dan Kaki Menghitam Setelah Pulang dari Singapura

Baca juga: Sosok Ibu Kantin Ngamuk Tahu Siswa Jualan Padahal Tugas dari Guru, Ternyata Keluarga Pemilik Sekolah

Nilai Produksi Uang Palsu

Produksi uang palsu dan surat berharga palsu di kampus UIN Alauddin Makassar sangat besar, dengan total nilai hampir mencapai Rp 1000 triliun.

Uang pecahan palsu yang sudah diproduksi sudah lebih dari Rp 2 miliar.

Dari kasus tersebut sebanyak 17 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.

Pihak kepolisian juga memperlihatkan 98 jenis barang bukti yang berhasil disita.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah identitas 17 tersangka dan peran mereka dalam kasus ini:

Dr Andi Ibrahim (54): Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40): Karyawan honorer. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48): Juru masak. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37): Karyawan swasta. Perannya adalah membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52): Wiraswasta. Perannya adalah memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

John Biliater Panjaitan (68): Wiraswasta, mantan Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Perannya adalah melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sattariah alias Ria binti Yado (60): Ibu rumah tangga. Perannya adalah melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Baca juga: Sosok Susilawati Ibu yang Nyanyi dan Berjoged Lagu Waktu ku kecil Apa yang Nyempil Ku sentil-sentil

Baca juga: PDI Perjuangan Surabaya Cetuskan 5 Sikap Setia Kepada Megawati, Tolak Upaya Pecah Belah Partai

Dra Sukmawati (55): PNS guru di Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Khaeruddin (50): Pegawai bank, warga Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ilham (42): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Drs. Suardi Mappeabang (58): PNS, warga Simboro. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mas’ud (37): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Satriyady (52): PNS. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sri Wahyudi (35): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Manggabarani (40): PNS. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ambo Ala, A.Md (42): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Rahman (49): Wiraswasta. Perannya adalah komandan pabrik uang palsu.

Peran Dr Andi Ibrahim

Dr Andi Ibrahim diduga sebagai koordinator dari pabrik uang palsu ini.

Ia memiliki pendidikan yang mentereng, dengan gelar S1 di bidang Agama dari UIN Alauddin pada 1995, S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002, dan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Perannya sangat vital dalam kasus ini sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis sudah memutuskan untuk memberhentikan Dr Andi Ibrahim dengan tidak hormat sebagai Kepala Perpustakaan.

Baca juga: Cara Mudah Hapus Meta AI Whatsapp, Fitur Chatbot Terbaru Buat Mencari dan Menelusuri Gambar

Baca juga: Sosok Melody Sharon, Lakukan KDRT ke Suami Setelah Kepergok di Apartemen, Kini Ditangkap Polisi

Keputusan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024). Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi untuk mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.

(Tribunnews)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.

Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved