Berita Viral

Kompak Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Rizal Fadillah dan Rismon

Dua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), M Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Tribunnews.com
(kiri ke kanan) Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025). Rismon Sianipar 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk M Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.
  • Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan, dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik/Fitnah (KUHP) dan Pasal UU ITE terkait manipulasi/menghasut.
  • Dua tersangka, Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, berencana mengajukan gugatan praperadilan.

 

SURYA.CO.ID - Dua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), M Rizal Fadillah dan Rismon Sianipar, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan usai jadi tersangka. 

Rizal Fadillah dan Rismon ditetapkan tersangka bersama Roy Suryo, dokter Tifa, dan empat orang lainnya. 

Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Baca juga: Sosok 4 Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko Lolos Jerat Hukum

Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved