Berita Viral
Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa
Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Hal ini diungkapkan Rudianto dalam rapat kerja bersama yang digelar pada Rabu (14/11/2024).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dicecar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat kerja bersama Komisi III, pada Rabu (14/11/2024).
Rapat kerja tersebut juga dihadiri jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, salah satunya Kajati Sultra, Anang Supriatna.
Jaksa Agung pun mengawali pemaparannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI dengan memperkenalkan satu persatu para kajati.
Baca juga: Isi Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman Berjudul Orang Susah Harus Salah, Ngotot Tak Ada Kekerasan
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata ST Burhanuddin dalam video live streaming kanal YouTube TVR Parlemen yang dikutip TribunnewsSultra.com, pada Kamis (14/11/2024).
Anang pun tampak berdiri dan memperkenalkan dirinya kepada anggota Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Burhanuddin pun membahas penanganan kasus-kasus aktual yang menarik perhatian publik.
Salah satunya, kasus dengan terdakwa guru Supriyani, sosok guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara ini, kata Burhanuddin, guru honorer yang didakwa menganiaya murid SD tersebut sudah dituntut lepas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum
“Tindak pidana atas nama terdakwa Supriyani SPd Binti Sudiharjo guru SD Baito Konawe Selatan yang saat ini telah dituntut lepas dari segala tuntutan hukum onslah oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” jelas Burhanuddin.
Sejumlah legislator pun kembali menanyakan penanganan kasus tersebut saat melontarkan pertanyaan maupun pernyataan kepada Jaksa Agung.
Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.
“Kasus di Konawe Selatan misalnya pak, itu kan mencederai restorative justice sebenarnya,” katanya.
Kasus guru Supriyani pun menjadi perhatian publik hingga memantik reaksi masyarakat.
Termasuk terkait tuntutan lepas dari JPU terhadap sang guru yang dituduh aniaya murid SD.
“Lalu ada tuntutan lepas. Sebahagian orang mengatakan ini jaksa mau cari-cari selamat ya, cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.
“Kemudian, ya tentu saja ada kritik sana kritik sini dan sebagainya. Sehingga jaksa kemudian menuntut lepas dan berharap hakim bisa memvonis lepas begitu,” ujarnya menambahkan.
Namun, tuntutan lepas bisa dalam artian ada pengakuan dari terdakwa yang mengaku pelakukan perbuatan tersebut.
“Dan artinya lepas itu kan pasti ada pengakuan bahwa dia melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak bisa dipidana karena mungkin dia tidak punya niat jahat untuk melakukan itu,” kata Nasir.
“Mungkin karena dia ya ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya memberikan efek jera kepada siswanya,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh tersebut menambahkan.
Diapun menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan dalam proses awal kasus tersebut.
“Tapi kalau lah sejak awal ini di RJ-kan dengan berbagai macam cara, meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ tapi memang ini agak sulit dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup
“Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung, Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restorative justice yang kita lakukan,” lanjutnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengapresiasi kepemimpinan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
“Kemarin kita mendengar jaksa di Konawe (Selatan) berani menuntut bebas itu. Sejatinya Pak, kasus-kasus yang tidak layak disidangkan jaksa tuntut bebas saja pak,” kata Rudianto.
“Bagaimana mungkin guru bisa dipidana pak, ngapain negara terlibat,” jelas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.
“Pasti guru ketika ada kontak fisik dengan muridnya tidak ada pasti mensreanya, niatnya untuk memukul,” lanjutnya.
Meski demikian, Rudianto tetap mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan dalam menangani kasus itu.
“Dan lagi-lagi kejaksaan hadir di situ. Saya harus mengakui dan mengatakan kader Pak Jaksa Agung luar biasa ,” ujarnya.
Siapa Rudianto Lallo?
Rudianto Lallo adalah seorang politikus Indonesia.
Ia tergabung dalam Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, ia maju pada daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, meraih 97.597 suara dan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029.
Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Komisi Yudisial akan terus memantau proses ini hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Koordinator KY Perwakilan Sultra, Hariman mengatakan pemantauan sidang dilakukan agar hakim yang menangani perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dari pihak luar.
KY memiliki kewajiban untuk melindungi integritas peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi mendapat perhatian publik dan menyangkut kepentingan pihak tertentu.
Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.
"Pertama, ini bentuk konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan dalam perkara Supriiyani, Kedua, memastikan tidak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim di persiangan," tegas Hariman dikutip dari tayangan iNews Official pada Kamis (14/11/2024).
Ditanya tentang substansi perkara, Hariman menolak mengomentari karena prosesnya masih berjalan.
"Kalau dikomentari itu bisa ditafsirkan intervensi proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang guru Supriyani tinggal selangkah lagi selesai.
Pada sidang Kamis (14/11/2024), kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 188 halaman yang diberi judul Orang Susah Harus Salah.
Di hari yang sama, jaksa penuntut umum menanggapi pledoi itu dan masih bersikukuh dengan tuntutannya melepaskan guru Supriyani dari tuntutan hukum atau onslah.
Usai sidang, siswa-siswa guru Supriyani meminta majelis hakim memvonis bebas guru Supriyani.
Sejumlah murid mengaku kaget dengan kasus yang menimpa sang guru karena dituduh memukuli seorang anak polisi.
Sementara para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orangtua D.
Momen para murid meminta hakim memvonis bebas Supriyani saat ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024).
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Salah seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, F (inisial), mengungkapkan, sosok guru Supriyani selama mengajar tidak pernah memukul di kelas.
Bahkan sewaktu dirinya, masih Kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski tidak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela.
Untuk itu, dia mengaku kaget dan heran sang guru diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.
Hal senada disampaikan murid kelas 6, M (inisial), yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.
Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Rudianto Lallo
Guru Supriyani dituntut bebas
Anggota Komisi III DPR
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Buntut Menkeu Purbaya Serius Pangkas TKD, Kini Ramai Daerah Kurangi Tambahan Penghasilan ASN |
|
|---|
| Apa Kabar Sandra Dewi? Usai Harvey Moeis Dipenjara dan Aset Disita, Momen Tahan Tangis Disorot Lagi |
|
|---|
| Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto yang Sebut Akan Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kabid Humas Baru |
|
|---|
| Gara-gara Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Purbaya Didatangi Bos Tekstil, Bahas Tentang Ini |
|
|---|
| Imbas Bu Dosen EY Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Keluarga Korban Tuntut Ini ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Anggota-Komisi-III-DPR-yang-Apresiasi-Jaksa-Tuntut-Bebas-Guru-Supriyani-Luar-Biasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.