Berita Viral

Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Setelah Kapolsek Baito dicopot gara-gara kasus guru Supriyani, sosok pensiunan jenderal bintang 3 malah minta disanksi lebih.

kolase Tribun Sultra dan youtube
Kapolsek Baito yang dicopot imbas kasus Guru Supriyani (kiri) dan Susno Duadji (kanan). Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih. 

SURYA.co.id - Setelah Kapolsek Baito dicopot gara-gara kasus guru Supriyani, sosok pensiunan jenderal bintang 3 malah minta disanksi lebih.

Dia adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Susno menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.

Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

Baca juga: 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved