Berita Viral

Isi Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman Berjudul Orang Susah Harus Salah, Ngotot Tak Ada Kekerasan

Pembelaan guru Supriyani setebal 188 halaman berjudul Orang Susah Harus Salah akan dibacakan di sidang PN Andoolo, Konawe Selatan hari ini.

|
Editor: Musahadah
tribun sultra
Meski dituntut bebas, guru Supriyani tetap mengajukan pembelaan setebal 188 halaman di sidang hari ini, Kamis (14/11/2024). 

SURYA.CO.ID - Setelah dituntut bebas di kasus penganiayaan siswa, guru Supriyani akan membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, hari ini, Kamis (14/11/2024). 

Untuk pembelaan ini, kuasa hukum guru Supriyani telah menyiapkan pledoi setelah 188 halaman.

Pledoi ini upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku sudah siap membacakan pledoi di persidangan, 

"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Baca juga: Tabiat Ivan Sugianto Buat Orangtua Siswa Manut Anaknya Sujud dan Menggonggong, Pamer Dekat Aparat

Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.

"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.

"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Andri menyebut tuntutan JPU itu aneh dan absurd. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved