Berita Viral

2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Kubu guru Supriyani ternyata memiliki rencana besar jika nantinya divonis bebas. Pengacara akan jalankan 2 misi ini.

Tribun Sultra
Guru Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Inilah 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata memiliki rencana besar jika nantinya divonis bebas.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Menurut Andri, ada dua misi yang akan dijalankannya jika nantinya Supriyani divonis bebas.

Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.

"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani

Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.

Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.

"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."

"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.

Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.

Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.

Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.

"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.

"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.

Isi Pembelaan Guru Supriyani

Setelah dituntut bebas di kasus penganiayaan siswa, guru Supriyani akan membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, hari ini, Kamis (14/11/2024). 

Untuk pembelaan ini, kuasa hukum guru Supriyani telah menyiapkan pledoi setelah 188 halaman.

Pledoi ini upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku sudah siap membacakan pledoi di persidangan, 

"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.

"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

Baca juga: 2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.

"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Andri menyebut tuntutan JPU itu aneh dan absurd. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban. 

Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan  ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak. 

Baca juga: Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya. 
kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.  

Apalagi, lanjut Andri,  saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda. 

 "Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.  

"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved