Berita Viral

Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

Ternyata Komisi Yudisial memantau terus persidangan kasus guru Supriyani. Pastikan tak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim

Editor: Musahadah
kolase Inews Official/kompas TV
Sidang guru Supriyani dipantau terus Komisi Yudiisial (KY). 

SURYA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Komisi Yudisial akan terus memantau proses ini hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku. 

Koordinator KY Perwakilan Sultra, Hariman mengatakan pemantauan sidang dilakukan agar hakim yang menangani perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dari pihak luar.

KY memiliki kewajiban untuk melindungi integritas peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi mendapat perhatian publik dan menyangkut kepentingan pihak tertentu.

Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.

Baca juga: JPU Tuding Pihak Guru Supriyani Gagal Paham Pembuktian Perkara, Jaksa Agung Dicecar Anggota DPR RI

"Pertama, ini bentuk konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan dalam perkara Supriiyani, Kedua, memastikan tidak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim di persiangan," tegas Hariman dikutip dari tayangan iNews Official pada Kamis (14/11/2024). 

Ditanya tentang substansi perkara, Hariman menolak mengomentari karena prosesnya masih berjalan.

"Kalau dikomentari itu bisa ditafsirkan intervensi proses hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, sidang guru Supriyani tinggal selangkah lagi selesai. 

Pada sidang Kamis (14/11/2024), kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 188 halaman yang diberi judul Orang Susah Harus Salah.

Di hari yang sama, jaksa penuntut umum menanggapi pledoi itu dan masih bersikukuh dengan tuntutannya melepaskan guru Supriyani dari tuntutan hukum atau onslah. 

Usai sidang, siswa-siswa guru Supriyani meminta majelis hakim memvonis bebas guru Supriyani.

Sejumlah murid mengaku kaget dengan kasus yang menimpa sang guru karena dituduh memukuli seorang anak polisi.

Sementara para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orangtua D.

Momen para murid meminta hakim memvonis bebas Supriyani saat ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024).

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved