Berita Viral

Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa 'Cuci Dosa' soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani

Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat sorotan dari mantan wakil ketua LPSK, Edwin Partogi. Sebut jaksa 'cuci dosa'.

kolase IST
Edwin Partogi dan guru Supriyani. Mantan wakil ketua LPSK itu Sebut Jaksa 'Cuci Dosa' soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat sorotan dari mantan wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.

Edwin menilai tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D, hanya untuk 'cuci dosa'.

Edwin juga menganggap jaksa ingin memposisikan diri sebagai 'pahlawan' ketika menuntut bebas Supriyani.

Padahal, menurutnya, jaksa juga menjadi penyebab perkara yang dihadapi Supriyani menjadi berlarut-larut lantaran tetap menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

"Sebenarnya (jaksa) cari panggung lain bahwa mereka menjadi bagian dari pahlawan perkara ini. Padahal, sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan, perkara ini nggak perlu maju (disidangkan) kalau jaksanya profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," jelasnya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

Edwin lantas mengatakan menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, melakukan penahanan terhadap Supriyani, hingga akhirnya disidangkan adalah segelintir contoh terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ini.

"Kalau kita lihat dari penyerahan kasus ini dari penyidik ke jaksa. Itu proses menuju ke penahanan oleh jaksa untuk kemudian menyerahkan dakwaannya kepada  pengadilan, memang sangat cepat."

"Di proses penyidikan tidak tahan, lalu di kejaksaan justru ditahan. Lalu penangguhan penahanan terhadap Supriyani kan juga bukan dari kejaksaan tetapi pengadilan," jelas Edwin.

Dia juga menjelaskan bahwa ada kesan jaksa tidak ikhlas untuk menuntut bebas Supriyani.

Hal itu, kata Edwin, merujuk pada keterangan ahli yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Kendari, Raja Al Fath Widya Iswara, bahwa luka yang diderita korban bukanlah akibat pukulan sapu yang dilakukan Supriyani.

Melainkan diduga akibat terbakar atau terkena gesekan benda kasar.

Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Edwin menilai keterangan dari dokter forensik tersebut tidak menjadi rujukan agar jaksa menganggap Supriyani tidak melakukan pemukulan terhadap D.

Sehingga, sambungnya, muncullah tuntutan bebas tetapi Supriyani tetap dianggap melakukan pemukulan terhadap D.

"Jika merujuk pada dokter forensik ini saja untuk membantah barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk yakni dari keterangan dokter ini," jelasnya.

Lantas, seperti apa sosok Edwin Partogi?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved