Berita Viral
2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini
Dua jenderal polisi meminta kanit reskrim dan kapolsek Baito tak hanya dicopot imbas kasus guru Supriyani. Ini sanksi yang tepat!
SURYA.co.id - Saksi pencopotan yang diterima Kapolsek Baito Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dirasa belum cukup oleh dua mantan petinggi Polri, Komjen (purn) Oegroseno dan Komjen (purn) Susno Duadji.
Oegroseno yang mantan Wakapolri ini meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri.
Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.
"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi.
Baca juga: Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani, Siswa Ramai-ramai Minta Hakim Bebaskan Sang Guru
Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya.
"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri.
Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.
Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.
"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.
"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Mntan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.
Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.
Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.
Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani
Guru Supriyani
Kapolsek Baito
Kanit Reskrim Polsek Baito
Komjen (Purn) Oegroseno
Komjen (purn) Susno Duadji
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Duduk Perkara Bu Nunik Guru di Jember Malah Dipenjara Gegara Bantu Teman Beli Mobil Kredit |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dandi Sopir Ojol Tewas Dikeroyok usai Dituduh Intel saat Demo, Tulang Punggung Mau Nikah |
![]() |
---|
Prosedur Penggunaan Rantis Saat Demo Diungkap Eks Jenderal Polisi, Imbas Tragedi Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Dicopot dari DPR, Politisi asal Nganjuk, Pernah Disiapkan Jadi Menteri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Uya Kuya yang Dicopot dari Anggota DPR RI Usai Rumahnya Dijarah, Imbas Joget saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.