Berita Viral

Siapa yang Akan Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Polisi Siap Umumkan, Ini Kata Pengacara

Polda Metro Jaya siap umumkan hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Siapakah yang bakal jadi tersangka?

Tribunnews
TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Siapa yang bakal jadi tersangka? 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
  • Kuasa hukum Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
  • Laporan dibuat sejak 30 April 2025 untuk memulihkan nama baik Jokowi dan menguji keaslian ijazah secara hukum.
  • Sebanyak 12 orang, termasuk beberapa tokoh publik, muncul sebagai terlapor hasil penyidikan polisi.

 

SURYA.co.id - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir sampai hari ini, Jumat (7/11/2025).

Masyarakat pun menantikan siapa nantinya yang akan ditetapkan jadi tersangka.

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman tersebut rencananya digelar pada Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Menurutnya, penyidikan yang telah berlangsung selama tujuh bulan sejak laporan dibuat memang sudah seharusnya memasuki babak baru berupa penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai saat dihubungi, Kamis (6/11/2025) malam, melansir dari Tribunnews.

Rivai menegaskan, laporan yang dibuat Jokowi bukan untuk menargetkan pihak tertentu.

Langkah hukum ini, katanya, adalah bentuk upaya pemulihan nama baik presiden atas isu yang selama ini beredar di publik mengenai keaslian ijazahnya.

“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegas Rivai.

Ia juga menambahkan, sejak awal laporan tersebut tidak mencantumkan nama siapa pun sebagai terlapor.

Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran isu tersebut.

Beberapa nama yang disebut dalam proses penyidikan antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved