Berita Viral

2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

Dua jenderal polisi meminta kanit reskrim dan kapolsek Baito tak hanya dicopot imbas kasus guru Supriyani. Ini sanksi yang tepat!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno menyebut pencopotan kapolsek Baito belum cukup. 

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.

Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

Baca juga: 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya, terkait permintaan minta uang Rp2 juta ke Supriyani agar guru honorer tersebut tidak ditahan kasus pemukulan terhadap muridnya.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi

Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito tersebut.

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved