Berita Viral

2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

Dua jenderal polisi meminta kanit reskrim dan kapolsek Baito tak hanya dicopot imbas kasus guru Supriyani. Ini sanksi yang tepat!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno menyebut pencopotan kapolsek Baito belum cukup. 

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.

Ancaman Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (kolase kompas TV/tribuns ultra)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Sementara itu, setelah ditarik ke Polres Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pemeriksaan ini untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran kode etik usai keduanya terindikasi meminta uang Rp 2 juta ke guru Supriyani.  

Uang tersebut agar guru Supriyani yang dituduh memukuli muridnya di Konawe Selatan, tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pencopotan keduanya untuk mempermudah pemeriksaan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," katanya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).

Iis menjelaskan, dua personel ini dicopot dari surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Dari surat perintah itu, kapolres menunjuk pejabat sementara yang baru untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

 "Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved